Jabar Relasipublik.com || Kabupaten Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor menjelang libur panjang yang mulai pada 29 Oktober Hingga 1 November mendatang lakukan KRYD antipasi Peredaran minuman Keras Di kawasan Puncak Bogor pada. Jumat (29/10/2020)
Kegiatan yang di laksanakan Sat Narkoba Polres Bogor tersebut menyasar peredaran minuman keras yang berpotensi terjadi di kawasan wisata puncak Bogor. Saat libur panjang ini. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya polres Bogor dalam memberantas peredaran minuman keras yang kerap beredar luas di lingkungan masyarakat.
Sidak yang di lakukan Sat Narkoba itu sendiri menyasar warung-warung kelontong ataupun sembako pinggir jalan yang terindikasi menjual minuman keras beralkohol pun dilakukan. bagi warung yang terjaring dan kedapatan menjual pun, langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras tersebut, dan bagi pemilik warung pun, langsung kita amankan. beberapa Villa yang di curigai pun, tidak luput dari pemeriksaan petugas, seperti salah satu villa yang sedang mengadakan acara di kawasan Cisarua puncak berhasil diamankan sebanyak 6 botol minuman keras.
Dalam KRYD yang di lakukan Sat Narkoba ini. Polres Bogor sendiri berhasil mengamankan sebanyak 2.080 minuman keras dengan berbagai merk dan jenis. Kegiatan ini pun akan terus kami lakukan apalagi menjelang liburan panjang. Langkah ini juga merupakan upaya polres Bogor memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bogor. ” Ujar kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana.
Jabar Relasipublik.com : Mayuda
Discussion about this post