JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — PAMIJAHAN | DESA CIASMARA Merupakan Bagian Penerima pemanfaatan atas Bonus produksi. Kendati demikian PT. Star Energy Geothermal Salak, Ltd adalah Pemegang Kontrak bersama pengusahaan sumber daya Panas bumi yang wilayah kerjanya berada di Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.
Hal tersebut kini dirasakan Junaedi kepala desa Ciasmara, sebagai penerima manfaat atas Bonus Produksi dari panas bumi yang Bersumber dari PT. Star Energy Geothermal Salak, Ltd. Terserap sudah pada Desanya 28 Desember 2020 Kemarin.
Anggaran yang diterimanya tersebut, Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS). Kini akan dimanfaatkan untuk Pembelanjaan kegiatan desa Ciasmara Yang Mana sebagai penunjang jalur kebutuhan Desa Ciasmara
Bonus Produksi 2020 ini, langkah cepat akan Segera direalisasikan untuk pembelanjaan Kegiatan pada desa Ciasmara pada Januari 2021 Ini, mengingat sebelum nya nilai manfaat Anggaran tersebut diterimanya sangat pendek Waktunya, hanya ada 2 hari saat diterima Anggaran tersebut pada desember 2020 lalu. Langkahnya kini telah tersusun setelah Dilakukan musyawarah desa.
“Tutur Junaedi
Saat dijumpai Media JABAR RELASI PUBLIK.COM. Pada Jumat (22/1/2021) Kendati Kades Ciasmara. Menjelaskan. “Alhamdulillah di Bulan januari 2021 ini, bisa direalisasikan Kegiatan pelaksanaan pembangunan desa Diantara nya pada kegiatan : – Untuk Pembangunan desa; – Jaling; – Pembangunan TPT; – Kas Tanah Desa; – Pemberdayaan BPD; Dan Pemberian HT untuk setiap RT, yang mana Pemberian HT ini untuk gerak cepat, agar Gampang menghubungi karena di wilayah kita Mungkin masih ada yang mengalami ganguan Signal, tapi dengan mengunakan HT makin lebih Cepat kalau ada persoalan yang sifatnya Darurat Atau mendadak di desa maupun di Warga sekitar Yang membutuhkan bantuan ataupun Pertolongan.
Disisi lain Camat Pamijahan. “Menuturkan, Pemanfaatan bonus produksi panas bumi, dari Start energy. Pemdes sebagai penerima Manfaat seyogyanya dimanfaatkan dan Dipergunakan dengan baik untuk kelangsungan Masyarakat desanya. Pasalnya secara Pertanggung jawaban adanya pada pihak desa Dan Kecamatan sejauh ini, pihaknya hanya Mengusulkan anggaran tersebut melalui DPMD Nanti dari. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Langsung ke. Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Pasalnya Sambil menunggu JUKLAK JUKNIS PERBUP Tahun 2020, tentang Bonus Produksi. PIHAK Nya belum melakukan MONEV Ke Desa-Desa. ” Tutup Drs. IMam Mahmudi, M.S.i
Dalam ekspresi senyum nya yang khas. Kades Junaedi. “Menambahkan, semoga ditahun ini Bantuan yang diberikan nya nanti, lebih banyak Diberikan ke desa agar lebih banyak lagi yang Perlu. Terserap ke masyarakat pedesaan, Bahkan bila perlu mencapai 100 persen Terserapnya, agar Lebih banyak pembangunan Didesa. Lanjutnya Semoga pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Kali ini, tidak ada Hambatan ataupun halangan. Meskipun iklim Penghujan tahun ini. ” Harapnya
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post