JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JAKARTA KEJATI JAWA BARAT Bergerak berantas mafia tanah, tim penyidik tindak pidana khusus menahan (D) Mantan Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, terkait dugaan sindikat mafia tahah.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, data awal dan keterangan sejumlah pihak.
Tim Pidsus Kejati Jabar berhasil mengungkap dugaan praktik sindikat mafia tanah di Desa Madalawangi, Bandung Jabar,”
“Praktik sindikit tersebut mengakibatkan hilangnya aset desa seluas 11.000 meter persegi atau ditaksir mencapai Rp. 3,3 miliar.”
Kini tersangka D ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 sampai 18 Desember 2021.
Penahanan D dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, ”kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, kepada Wartawan Selasa (30/11).
Selain itu Aspidsus Riyono menjelaskan, ”dugaan praktik mafia tersebut berawal dari operasi intelijen yang dilakukan tim satgas intelijen Kejati Jabar. Operasi yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut menyebutkan adanya sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung, “Kata dia
Sementara operasi intelijen ini ditangani langsung bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Pasalnya kini tersangka D diduga melalukan tindak pidana korupsi terkait peralihan aset desa seluas 11.000 meter persegi, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 3,3 miliar.
Lebih lanjut modus operandi yang dilakukan D bermula dari Desa Mandalawangi yang mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak tahun 1960, dengan nomor Persil 12 dan 13, terletak di Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Selain itu pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek atas tanah tersebut yang berasal dari tiga buah akte jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi nomor persil 16 Desa Mandalawangi, kini menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik nomor persil 12 Desa Mandalawangi.
Selanjutnya tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik nomor persil 12 di Desa Mandalawangi (Aset Desa Mandalawangi-red).
Kemudian setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahukan kepada YR, selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat tersebut ke BPN Kabupaten Bandung.
“Kini akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang, yang merupakan Aset Desa Mandalawangi yaitu berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar, ”terang dia
Dalam perbuatan nya kini tersangka D dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‘Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana telah diubah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 ‘Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.’
Kini tak menutup kemungkinan masih ada lagi tersangka lain nya, dan saat ini tim penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan dugaan terkait praktik sindikat mafia tanah di wilayah tersebut, “jelas dia (red)
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post