JABAR RELASI PUBLIK.COM KOTA BOGOR
BERDASARKAN Data yang ada, tercatat hingga Agustus 2020 ada 540.809 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.
Sementara, sisanya sebanyak 1.038.191 bidang belum terbit. Kendala utamanya, pertama meliputi :
• Soal pendataan ditengah pandemi Covid-19,
• Lalu pemilik tanah yang tidak tinggal di lokasi tanah,
• Animo masyarakat,
• Hingga masyarakat yang keberatan dengan biaya persiapannya.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan saat rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Provinsi Jawa Barat yang dilangsungkan di Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung, Rabu (1/9/2021).
Dalam rakor tersebut kini dihadiri diantaranya :
• Kepala daerah se-Jawa Barat dan
• Juga kepala BPN di daerah. Pun hadir dalam rakor Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Kendati Dalu mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah BPN di setiap daerah di Indonesia sedang menyelaraskan program strategis nasional.
“Diantaranya reforma agraria lewat program PTSL.”
“Tujuannya PTSL ini adalah untuk menambah jumlah bidang tanah terdaftar, memperbaiki data bidang tanah yang sudah bersertifikat dan menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang ada, “jelas Dalu.
Ditambah, program PTSL ini terus digaungkan Presiden Joko Widodo untuk dimaksimalkan di seluruh nusantara. Menurut Dalu, program ini jika dimaknai secara seksama, akan memberikan efek domino yang besar untuk proses pembangunan.
Bahkan pada tahun 2025 nanti, Dalu mengatakan pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah terdaftar. Termasuk di level kelurahan dan desa. Meski, kata Dalu, harus ada sinergitas dari BPN dan pemerintah daerah.
“Semoga keberadaan BPN di wilayah Jawa Barat dapat membantu para kepala daerah. Terutama dalam konteks menyelenggarakan administrasi pertanahan dan tata ruang, “tegas Dia lagi.
PTSL menjadi penting, masih kata Dalu, untuk mengurangi sengketa pertanahan. Sekaligus memetakan bidang tanah yang sudah bersertifikat namun belum terintegrasi dalam sistem digital. Tak kalah penting, PTSL menyelesaikan permasalahan batas administrasi desa atau kelurahan.
Usai mengikuti rakor, Dedie A. Rachim menekankan memang perlu adanya percepatan pencatatan administrasi kepemilikan lahan milik warga.
Namun perlu juga adanya upaya pemerintah untuk mendorong percepatan tersebut.
“Terutama perlu adanya kepastian hukum hak atas tanah agar, tidak tumpang tindih. Serta meningkatkan nilai ekonomi lahan.”
Memang tidak secara spesifik dibahas program PTSL, tapi lebih mendorong kesadaran warga mengadministrasikan dan mencatatkan kepemilikan lahan Dia, “tambah Dedie.
Kini kendatinya dalam rakor tersebut juga dihadiri diantara nya :
• Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan,
• Berli Hamdani Gelung Sakti yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
(Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post