JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ OPTIMALISASI Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 belum dirasakan para pekerja.
Inpres yang ditujukan untuk Optimalisasi Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja itu sudah berjalan tujuh bulan. Namun bagi para pekerja belum bisa membawa dampak baik.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, sebenarnya kehadiran Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu sangat baik. Mengingat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Konstitusional seluruh pekerja Indonesia.
“Namun, faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja, ”ujar Timboel Siregar, Sabtu (16/10/2021).
Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch ini menyebut, hingga akhir Agustus 2021 jumlah peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-Jaminan Kematian (JKm) di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29.219.184 pekerja.
Meski yang terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) atau pekerja formal swasta sebanyak 20.194456 orang, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal sebanyak 2.710.616 orang, dan pekerja jasa konstruksi sebanyak 6.314.112 orang.
Sedangkan peserta aktif di Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 16.180.679 orang. Yang terdiri dari pekerja PU sebanyak 15.934.742 orang, dan BPU sebanyak 245.937 orang. Peserta aktif di Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 12.919.349 pekerja, yang semuanya peserta BU.
“Dari total penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta orang, dengan komposisi pekerja formal 39,53 persen dan pekerja informal 60,47 persen (BPS, Agustus 2020), data kepesertaan tadi memang menunjukkan kepesertaan yang belum optimal.”
“Sehingga kehadiran Inpres No 2 ini diharapkan mampu mendorong seluruh penduduk yang bekerja semuanya terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Timboel Siregar.
Kendati mengingat pentingnya peningkatan kepesertaan di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, seharusnya tindak lanjut pelaksanaan Inpres ini terpublikasi ke masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan 24 Kementerian dan Lembaga, beserta 34 Gubernur dan 514 Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Namun, menurut Timboel, hingga saat ini, publik tidak mengetahui perkembangan tindaklanjut Inpres ini.
“Apa yang telah dilakukan oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga dan Pemda dalam satu semester ini? Atau jangan-jangan belum ada yang dilakukan? ”ujar dia
Senada Timboel Siregar mengatakan, dalam aturan itu, Menteri Ketenagakerjaan diinstruksikan dalam 5 tugas utama, yaitu melakukan evaluasi, mengkaji dan menyempurnakan regulasi, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja swasta.
Namun, kata Timboel, sepertinya belum menyelesaikan penyempurnaan regulasi khususnya regulasi Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dan regulasi Jaminan Hari Tua (JHT).
Demikian juga dengan tugas Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan kepada pemberi kerja swasta, menurutnya, sepertinya belum dilaksanakan dengan baik.
“Seperti kita ketahui bersama, titik lemah di Kementerian Ketenagakerjaan adalah peran pengawasan dan penegakkan hukum. Ini yang menyebabkan masih banyak pekerja formal belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ”imbuh dia
Sedangkan untuk Menteri Dalam Negeri diinstruksikan melakukan sinkronisasi regulasi dalam rangka memastikan pelaksana pelayanan publik terdaftar, menjadi peserta aktif di Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ini tentunya diarahkan untuk memastikan regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Timboel Siregar menjelaskan, pada Pasal 106 ayat 2 UU ASN itu, mengamanatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua JHT), Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Bila dikaitkan dengan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 dan Pasal 106 ayat 2 ini, lanjut Timboel Siregar, maka dengan sangat jelas PPPK harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang telah sesuai dengan SJSN yang diatur dalam UU No40 Tahun 2004.
“Tentunya PPPK ini termasuk pegawai honorer seperti guru honorer yang akan diangkat sebanyak 1 juta orang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan pegawai honorer lainnya di Kementerian dan Lembaga lainnya, ”jelas dia
Pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu, lanjutnya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian bagi Pegawai Non-PNS.
“Mengacu pada UU ASN, Perpres No 109 tahun 2013, serta Inpres No 2 Tahun 2021, seharusnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendaftarkan seluruh Pegawai Non-PNS yaitu PPPK untuk JKK dan JKm-nya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk, untuk program Jaminan Hari Tua yang juga diamanatkan Pasal 106 ayat 1 UU ASN.”
“Adapun agenda rapat tersebut hanya untuk jaminan Kesehatan, JKK dan JKm, sementara JHT tidak ikut dibahas, ”beber dia
Pasalnya Timboel menyampaikan, Presiden harus memastikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut tidak bertentangan dengan UU ASN, Perpres No 109 tahun 2013, serta Inpres No 2 Tahun 2021. Yaitu untuk mendaftarkan PPPK ke BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk program JHT, bukan ke PT Taspen.
“Lagi pula sesuai dengan Putusan MK kemarin, PT Taspen tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai badan penyelenggara jaminan sosial lagi, ”imbuh dia
Prinsip yang dikandung dalam SJSN sesuai amanat Pasal 106 tersebut, salah satunya adalah gotong royong.
Dikatakan Timboel Siregar, bila Jaminan Sosial seluruh Pegawai Pemerintah, baik PNS maupun PPPK, dikelola BPJS Ketenagakerjaan maka akan terjadi proses gotong-royong yang akan memastikan keberlangsungan program dan peningkatan manfaat tanpa diskriminasi.
“Termasuk efisien dalam hal iuran. Saat ini Iuran Program JKm di PT Taspen sebesar 0,72 persen. Lebih mahal dibandingkan Iuran JKm di BPJS Ketenagakerjaan yaitu 0,3 persen, ”ujar Timboel Siregar.
Oleh karena itulah, Timboel Siregar berharap, Presiden mengalihkan Kepesertaan JKK dan JKm bagi PNS saat ini ke BPJS Ketenagakerjaan. Agar memenuhi Prinsip SJSN, termasuk bisa mengalihkan kelebihan Iuran JKm (0,42 persen) di PT Taspen untuk Iuran Pekerja Informal Miskin Program JKK dan JKM ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara umum, saya berharap lagi, Pak Presiden mengevaluasi pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021. Sehingga jelas, Inpres ini akan mencapai tujuannya yaitu optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ”tandas dia (J-RO/W-Myuda)
Editor : WMyuda
Discussion about this post