JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — DALAM rangka pencegahan Penyebaran wabah virus Covid-19 dan Pendisiplinan protokol kesehatan, Polres Bogor beserta Koramil, Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Bogor melakukan pengawalan serta Pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Jawa – Bali Pada Hari Senin (11/1/2021)
Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 (10/01).
Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang di mulai Pada hari ini Senin 11 Januari Hingga 25 Januari 2021.
Melalui Patroli Gabungan skala besar Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Hal ini di lakukan sebagai upaya Menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus Meningkat setiap harinya.
Sementara sasaran patroli gabungan tersebut Menyasar kepada para pelaku usaha dengan Mendatangi Mall, Minimarket, Rumah Makan, Caffe dan pasar – pasar tradisional. Kegiatan Patroli tersebut bertujuan unutuk menghimbau Kepada masyarakat kabupaten bogor untuk Selalu menerapkan protokol kesehatan seperti Mencuci tangan, menggunakan masker, dan Menjaga jarak serta pelaku usaha melakukan Pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu Jam oprasional hingga pukul 19.00 WIB.
Diharapkan dengan pemerlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) tersebut dapat Memutus tingkat Persebaran Covid-19. Dalam Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor nanti Kita akan lakukan pemantaun melalui Pos – Pos Check Point yang sudah didirikan di berbagai Titik.
Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan Melanggar protokol kesehatan langsung dapat Kita berikan teguran dan sangsi. “Tutur Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H
Editor : WMyuda
Sumber : Humas Polres Bogor
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post