JABAR RELASI PUBLIK.COM KOTA BOGOR
BIMA ARYA Bersama jajaran Forkopimda menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Bima menyebut secara umum mobilitas di Kota Bogor jauh berkurang, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum menerapkan PPKM Darurat, seperti restoran yang masih menyediakan layanan makan di tempat.
“Masih ada di titik-titik keramaian, seperti rumah makan yang belum menerapkan PPKM Darurat, yaitu larangan untuk ‘dine in’. Tidak saja kita peringatkan, langsung ada tindakan. Dan kita akan lakukan ini setiap hari, siang dan malam untuk pastikan semuanya taat, ”ungkap Bima Arya.
Dalam patroli tersebut tampak hadir meliputi :
• Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro,
• Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Robby Bulan,
• Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana,
• Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno,
• Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan
• Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bogor serta
• Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Saat melintas di Jalan Suryakencana, petugas menemukan rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Kapolresta yang memimpin penindakan langsung memberikan peringatan kepada pengelola rumah makan tersebut. Kemudian memerintahkan Satpol PP untuk menyita bangku dan memberikan denda.
Hal serupa juga terjadi di Jalan Juanda, Jalan Merdeka dan Jalan Pandu Raya. Padahal aturannya hanya boleh menerima layanan antar atau dibungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
“Sudah menjadi ketentuan dari Satgas Covid-19, yaitu apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan PPKM Darurat, maka kami akan melakukan penindakan seperti sanksi, ataupun masih bandel maka kami akan melakukan penerapan pidana bagi para pelanggar. Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ke mana-mana kalau tidak emergency, “ujar Susatyo.
Apotek Dilarang Jual Obat di Atas HET
Tingginya permintaan obat di tengah pandemi, membuat masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan obat-obatan jenis tertentu. Jika ada pun, harganya bisa naik berkali lipat. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengingatkan agar toko obat tidak sembarangan menaikan harga jual.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo menegaskan akan menindak tegas toko obat atau perorangan yang menaikan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ataupun menimbunnya, termasuk soal oksigen.
“Untuk apotek-apotek Ia ingatkan untuk tidak menaikan harga apalagi melakukan upaya-upaya untuk keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas, ”kata Kapolresta.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan terkait hal tersebut. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada oknum-oknum yang menjual obat atau oksigen dengan harga tidak wajar.
Sementara Bima Arya meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor untuk melakukan koordinasi dengan produsen oksigen agar dipercepat proses distribusinya.
“Oksigen mulai krisis. Tadi saya pantau di salah satu tempat isi ulang oksigen. Stoknya hampir habis, sementara permintaan sangat tinggi. Ia minta Disperindag langsung koordinasi minta dipastikan tambahan stok suplay dari pabrik-pabrik oksigen di sekitar Bogor untuk Kota Bogor. Jadi perindag harus gerak cepat, “ujar Bima.
Pusat Isolasi Ditambah Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di seluruh rumah sakit di Kota Bogor menyentuh angka 83,8 persen. Lebih tinggi dari ambang batas WHO sebesar 60 persen. Untuk itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk menambah pusat isolasi.
“Saat ini hampir seluruh Rumah Sakit penuh. Satgas Covid-19 Kota Bogor bergerak cepat menambah tempat isolasi. Hari ini Ia berkeliling untuk cek kesiapan semua lokasi. Ada 14 pusat isolasi untuk pasien Covid-19, baik di tingkat kota hingga tingkat wilayah yang berbasis masyarakat dengan total kapasitas 560 tempat tidur, ”ungkap Bima Arya.
Pusat isolasi tersebut antara lain meliputi :
• Pusdiklatwas BPKP Ciawi (100 bed),
• Asrama IPB Dramaga ( 184 bed),
• Wisma BNN Lido (100 bed),
• Aula Kantor Kelurahan Situgede (20 bed),
• Villa Hude Kelurahan Curug (30 bed),
• Ruang Serbaguna RW 10 Kelurahan Tegal Gundil (10 bed),
• Aula Munasa Kelurahan Cimahpar (20 bed).
Lalu ada juga meliputi di :
• Gedung BLK Bogor Selatan (12 bed),
• Gedung Terminal Agribisnis Bogor Selatan (14 bed),
• Wisma Kelurahan Sempur (10 bed),
• Madrasah Kelurahan Sindangrasa (25 bed),
• Aula Kantor Kelurahan Baranangsiang (15 bed),
• Aula Kantor Kelurahan Sukasari (10 bed), dan
• Aula Kantor Kelurahan Katulampa (10 bed).
“Bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan yang membutuhkan ruang isolasi tersebut dapat menghubungi Puskesmas terdekat di wilayah masing-masing. Bersama saling menjaga. Insya Allah kita lewati masa sulit ini bersama-sama. Salam sehat dan tetap waspada, ”pungka dia
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post