JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — PELAKU Pencurian ikan arwana jenis super red kini berhasil diungkap Polres Bogor
Budidaya ikan arwana tersebut berlokasi di kampung pagelaran kelurahan suka hati kecamatan cibinong kabupaten bogor
Pelaku pencurian tersebut berinisial UG (30)
Ia merupakan karyawan dan sekaligus juga orang kepercayaan dari orang pemilik budidaya ikan arwana tersebut, yaitu dengan inisial KE (68)
Kejadian berawal dari kecurigaan KE (68) akan jumlah ikan arwana miliknya terlihat berkurang,
Kendati KE (68) sebagai korban mencoba memancing ikan miliknya dengan melempari rumput ke kolam, bertujuan agar ikan dapat muncul ke permukaan, kini terlihat hanya mendapati sedikit yang bermunculan.
Sehingga KE (68) pun mencoba memastikan kembali dengan memeriksa ke dalam kolam miliknya dan mendapati ikan arwana tersebut hanya tersisa beberapa ekor saja.
Kecurigaan pun muncul di saat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja dengannya pamit untuk keluar dari tempat Ia bekerja.
Atas kecurigaannya kendati KE (68) pun melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Sehingga dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut di ketahui terdapat 4 orang tersangka dalam pencurian ikan arwana milik saudara KE (68)
Diketahui para tersangka yaitu dengan berinisial UG, ES, WH dan UY.
Kendati dari empat tersangka yang identitasnya telah di ketahui Sat Reskrim Polres Bogor, kini berhasil telah mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29)
Sementara kini dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY hingga saat ini masih dalam pencarian menjadi DPO.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red ini, diketahui para tersangka tersebut telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red
Kendati dalam melancarkan aksinya tersangka UG tersebut di bantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO) untuk kemudian ikan arwana curiannya tersebut di jual kepada penadah yaitu ES.
Sementara akibat pencurian ini korban KE pun di tafsir mengalami kerugian mencapai 24 milyar.
Atas perbuatannya dua tersangka tersebut yang berhasil diamankan ini akan kita kenakan pasal yang berbeda yaitu. UG akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara kini tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, “tutup Dia
(Red)
Editor : W Mayuda
Discussion about this post