JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — DALAM Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat polres Bogor bersama Kodim 0621, Sat Pol PP, Dishub Kabupaten Bogor Yang tergabung dalam satuan tugas Penanganan COVID-19, gelar Ops Yustisi di Berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi hari ke 2 di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tersebut, satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, giat Satsioner di 76 titik dan Giat Mobile 102 titik, sedangkan, hasil kegiatan Tersebut memberikan teguran secara lisan Sebanyak 2.199 orang dan teguran tertulis Sebanyak 161 orang. Serta pemberian sangsi Sosial sebanyak 638 kali dan sangsi fisik Sebanyak 242 kali. Dari hasil operasi yustisi Yang telah di laksanakan pun terbilang Pelanggaran yang di lakukan oleh pelanggar Protokol kesehatan pun cukup tinggi.
Di masa PPKM Jawa – Bali tersebut pun satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam Pelaksanaannya akan lebih memperketat lagi Kegiatan masyarakat yang tetap dengan Menjalankan protokol kesehatan dan Aturan-Aturan yang di berlakukan dimasa PPKM ini. Bila mana dalam pelaksanaannya Masih di Temukan pelanggar kami akan berikan Sangsi Sesuai peraturan yang diberlakukan. “Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post