JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ JASINGA
PENYELIDIKAN Yang di lakukan Polsek Jasinga terhadap pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Desa Neglasari Kecamatan Jasinga Minggu (19/12). Akhirnya menemui titik terang.
Sementara para pelaku berhasil diamankan hanya berselang beberapa jam dari penemuan bayi tersebut.
Melalui hasil penyelidikan. Polsek Jasinga berhasil mengamankan dua orang tersangka
Keduanya berinial IDM (20) dan AS (20), mereka diamankan dirumah nya masing-masing, diketahui ke dua orang tersangka itu
merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Sementara. Kapolsek Jasinga AKP Fajar Hidayat, “mengungkapkan kedua tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah selain hamil di luar nikah, hal tersebut lah yang membuat kedua tersangka ini gelap mata. Sehingga membuang bayi nya di kebun bambu yang berada di wilayah Desa Neglasari, yang diperoleh dari hasil hubungan gelapnya”.
Meski orangtua dari kedua belah pihak IDM dan AS berada di Polsek Jasinga dengan di saksikan Kades Koleang, Kades Setu dan Neglasari telah menikahkan anak mereka yaitu IDM dengan AS, serta bayi yang sebelumnya telah di rawat Kades Neglasari pun telah di serahkan ke pihak keluarga
“Kini dalam perbuatan nya tersangka akan kita kenakan. Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, “tegas nya
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post