JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR — KLAPA NUNGGAL, Unit Reskrim Polsek Klapa Nunggal Polres Bogor Berhasil Lakukan pengungkapan Kasus Pengoplosan Tabung gas berukurang 3 Kg dan 12 Kg Pada Rabu ( 24/02 )
Berawal adanya Laporan adanya salah satu Rumah warga di Grand Kahuripan Cluster Papandayan di jadikan gudang pengoplosan Tabung gas. Unit Reskrim Polsek Klapa Nunggal Pun langsung melakukan penyelidikan atas Adanya laporan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Klapa Nunggal yang Langsung mendatangi lokasi dan melakukan Penggrebekan terhadap salah satu rumah yang Diduga menjadi tempat pengoplosan gas pun Berhasil mengamankan pelaku berinisial W (Pria)
Pasalnya pelaku dijerat Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Dan barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 197 tabung gas ukuran 4 kg, 6 tabung gas Berukuran 5,5 Kg, 10 tabung gas berukuran 12 Kg, 24 tabung gas berukuran 12 Kg, 1 Unit mobil Kijang , 10 buah pipa yang di gunakan sebagai Media transfer gas, 1 kantong plastik tutup Tabung gas , dan 1 buah timbangan
Atas temuan tersebut Unit Reskrim Polsek Klapa Nunggal pun langsung mengamankan Pelaku untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut, dan mengamankan temuan barang bukti Yang berhasil di temukan di lokasi Pengoplosan Gas tersebut. “Ungkap Kapolsek Klapa Nunggal M.Fadli Amri, S.I.K.”
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post