JABAR RELASI PUBLIK.COM — KOTA BOGOR
BIMA Arya bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (17/7/2021), memimpin langsung penyekatan di pos Check Point Brimob Kedung Halang, yang menjadi salah satu akses masuk ke Kota Bogor di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Tepat di dekat Gerbang Mako Brimob Kedung Halang, Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, terlihat banyak kendaraan roda empat seperti kendaraan jenis sedan, mobil box, truk besar hingga bus dan kendaraan roda dua diminta untuk memutar balik.
Dalam penyekatan yang melibatkan personel gabungan TNI / Polri dan jajaran Pemkot Bogor, Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota serta jajaran menyampaikan dan meminta kendaraan untuk putar balik jika bukan untuk keperluan penting atau di luar sektor esensial dan kritikal.
Kepada para petugas di lapangan, baik Bima Arya maupun Susatyo menghimbau untuk mengedepankan cara-cara yang humanis dan dialogis.
Saat penyekatan terpantau beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua diizinkan melintas setelah menunjukkan tanda pengenal atau surat keterangan yang menyatakan masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Selain itu yang diperbolehkan melintas meliputi :
• Angkutan umum seperti ojek online (ojol),
• Angkutan perkotaan (angkot) dan
• Bus antar kota, dengan kapasitas tidak lebih dari 70 persen.
Sambil memantau penyekatan dan memperhatikan pengguna jalan menunjukkan surat keterangan, sesekali Bima Arya membantu mengatur kendaraan untuk putar balik guna menghindari kemacetan dampak penyekatan.
Demikian halnya Kapolresta Bogor Kota, yang secara langsung turun meminta para pengemudi kendaraan di luar sektor esensial dan kritikal untuk putar balik.
Dengan pengeras suara, Kapolresta Bogor Kota dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo meminta para pengemudi kendaraan di luar kedua sektor untuk langsung putar balik.
Selain penyekatan di titik dekat Mako Brimob Kedung Halang, peninjauan juga dilakukan di titik Simpang Salabenda.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan, kegiatan ini masuk dalam implementasi PPKM Darurat yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.
“Untuk perkembanganya menunggu keputusan dari pemerintah pusat, “kata Dia didampingi Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.
Eko menyebutkan, penyekatan dibagi menjadi tiga pola yaitu meliputi :
• A pada malam hari,
• B pada siang hari dan
• C pada sore hari yang ada di 17 titik di Kota Bogor.
Dengan semakin banyaknya titik penyekatan, kata Eko, maka personil yang diturunkan akan semakin banyak.
Penyekatan dilakukan pada jalur utama, karena itu Kadishub meminta warga yang bepergian dalam jarak tidak terlalu jauh dari domisilinya, dapat menggunakan jalur alternatif. Sehingga hal tersebut dapat mengurangi kepadatan di jalur utama.
“Semoga selama PPKM Darurat masyarakat dapat menyiasati dengan melakukan aktivitas bersama keluarga, sehingga betah di rumah dan tidak bepergian jika bukan untuk kepentingan darurat, “harap Dia (Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post