JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIAWI PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor mulai berlaku mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bupati menegaskan perlu adanya tindakan tegas dan batasan untuk menyukseskan aturan PPKM Darurat tersebut. Hal ini dikatakan usai memimpin gabungan dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di halaman Masjid Amaliyah, Ciawi, Sabtu (3/7/2021).
Bupati mengatakan, pagi ini kita lakukan apel menyiapkan pasukan yang akan disimpan di wilayah Selatan, di Cibinong dan di beberapa lokasi pun ada, sesuai lokasi masing-masing. Kita ingin PPKM Darurat ini betul-betul dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat.
“Ini bukan PPKM biasa, ini darurat. Dari kata darurat saja sudah menggambarkan bahwa kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja. Jadi perlu tindakan yang lebih tegas dan lengkap, “tandas Ade.
Lanjut Ade, di selatan ini ada beberapa penyekatan meliputi :
• Ring satu ada di daerah perkotaan,
• Ring dua di tempat-tempat wisata, dan
• Ring tiga di perbatasan masuk kabupaten. Semua kita jaga dengan beberapa personel yang sudah ditempatkan di masing-masing wilayah.
“Tindakan yang kita lakukan untuk setiap pelanggaran mulai dari teguran, pembubaran keramaian, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada tempat wisata dan tempat lainnya yang memang harus tutup, sementara masih beroperasi, kita langsung minta ditutup, ”terang Ade.
Ia menjelaskan, kita melaksanakan PPKM Darurat sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, tidak ada tawar-menawar tentang penerapan aturan PPKM Darurat. Kita ingin dengan PPKM Darurat ini kondisi kedepan akan lebih baik dari sebelumnya, karena saat ini terjadi peningkatan kasus Covid di Kabupaten Bogor, tidak hanya di Kabupaten Bogor tapi di pulau Jawa dan Bali.
“Untuk tempat pariwisata kalau masih buka kita akan tutup. Rata-rata tempat wisata alam di Kabupaten Bogor milik Perhutani. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menutup sementara pusat rekreasi alam seperti air terjun atau wisata alam lainnya yang dikelola oleh Perhutani dan pihak ketiga, ”ujar Ade .
Tambah Ade, di pintu masuk wilayah Puncak kita lakukan penyekatan, untuk kendaraan dari luar Kabupaten Bogor akan kita putar balik. Sanksi akan kita terapkan jika ada aturan PPKM Darurat ini. Setiap pengunjung hotel yang bukan tempat itu, masih diperbolehkan maksimal 50 persen, dan wajib menunjukan hasil negatif covid melalui antigen Swab PCR.
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post