JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN BOGOR — CIBINONG | PEMKAB BOGOR yang Memulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Wilayah Jawa – Bali yang di berlakukan mulai Hari Ini hingga 25 Januari 2021.
Sementara. Satuan lalu lintas Polres Bogor Bersama satuan gugus tugas penanganan Covid-19 melakukan patroli dan razia terhadap Lalu Lintas angkutan orang dan barang, lanjut Melakukan pengecekan surat tes rapid antigen Di Beberapa titik – titik keluar akses tol. Diantaranya Akses keluar tol Cigombong, Ciawi, Gadog, Sentul Selatan, Sentul utara, Kranggan, Citeureup dan Gunung putri.
Melalui himbauan – himbauan tegas dan Humanis di berikan secara sosialisasi kepada Masyarakat untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan. Hal tersebut merupakan sebagai Upaya dalam penanganan penyeberan Covid-19 Yang setiap harinya mengalami peningkatan.
Dalam pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ini sendiri Beberapa hal Diberlakukan, diantaranya yaitu Kegiatan Belajar Mengajar di lakukan secara Online atau daring, Kegiatan di tempat Peribadahan tetap boleh di Laksanakan dengan Pembatasan kapasitas 50% Dengan menerapkan protokol kesehatan yang Ketat,
Membatasi aktivitas perkantoran dengan Penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%, kegiatan yang menggunakan fasilitas Umum dan sosial budaya yang mengundang Massa banyak di hentikan sementara,
Pembatasan jam operasional pusat Perbelanjaan Hingga pukul 19.00 WIB, kegiatan Restoran Makan di tempat di perbolehkan 25% Dari Kapasitas dan pelayanan pesan antar Diizinkan Sesuai dengan jam operasional Restoran, dan Operasional transportasi umum akan di Berlakukan pengaturan kapasitas.
Sementara itu dari sektor kebutuhan Masyarakat Dan kegiatan kontruksi Diperbolehkan Beroperasi 100% dengan Pengaturan jam Operasional dan kapasitas Penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat. .
Diharapkan dengan pemerlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) ini dapat memutus Tingkat persebaran Covid-19. Dalam Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor nanti Kita akan Lakukan pemantaun melalui Pos – Pos Check Point yang sudah didirikan di berbagai Titik.
Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan Melanggar protokol kesehatan langsung dapat Kita berikan teguran dan sangsi. “Tegas Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H
Editor : WMyuda
Sumber : Humas Polres Bogor
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post