JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIBINONG IWAN Setiawan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor lakukan Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (31/8/2021).
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan bahwa, sidang Paripurna merupakan rangkaian dari sidang Paripurna sebelumnya mengenai penyampaian KUA-PPAS tahun 2022 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat Badan Anggaran dengan seluruh Perangkat Daerah.
“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan saran dan masukan sehingga hari ini dapat dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, “papar dia
Wabup melanjutkan bahwa, gambaran umum mengenai KUA-PPAS yang akan disetujui bersama yaitu, sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2022.
“Belanja daerah harus mendukung target pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai kewenangan pemerintah daerah.”
Mendanai pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan pendapatan daerah, penanganan Covid-19 dan dampaknya terutama pada penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan baik pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Pokok materi Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 yaitu fokus pada beberapa poin
• Pertama pendapatan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar 6,144 trilyun rupiah, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah 3,54 trilyun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar 3,9 trilyun rupiah, “ungkap Wakil Bupati Bogor.
Iwan Setiawan lebih lanjut menjelaskan, Belanja Daerah anggaran 2022 direncanakan sebesar 6,907 trilyun rupiah dengan rincian.
Belanja Operasi dan Modal sebesar 5,875 trilyun rupiah digunakan untuk, sektor pendidikan sebesar 1,294 trilyun rupiah atau 19% dari APBD yang dibelanjakan untuk ruang kelas baru, rehabilitasi kelas, intensif guru non PNS serta intensif guru PAUD.
“Kemudian untuk sektor kesehatan sebesar 1,453 triliun rupiah atau sebesar 21% dari APBD, yang dibelanjakan untuk insentif Nakes, penanganan Covid-19, alat-alat kedokteran, pembangunan gedung RS Bogor Utara, rehabilitasi dan operasional Puskesmas dan rumah sakit, “jelas Wakil Bupati Bogor.
Kendati Ia menambahkan, untuk sektor Pemulihan Ekonomi sebesar 520,066 milyar rupiah atau 7,55% dari APBD yang dibelanjakan untuk sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan,
SAMISADE, Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja, fasilitas perizinan usaha mikro, serta penyediaan sarana distribusi perdagangan. Sektor jaring pengaman sosial sebesar 49,079 milyar rupiah yang dibelanjakan untuk beasiswa Pancakarsa, Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), bedah kampung dan beasiswa PKH.
“Untuk belanja tidak terduga sebesar 105 milyar rupiah atau bertambah 5% dari anggaran belanja tidak terduga dari APBD Tahun 2021. Belanja Transfer sebesar 927,392 milyar rupiah,
“kata Dia
Menurut dia, terdapat defisit belanja sebesar 763,733 milyar rupiah yang disebabkan oleh kebutuhan belanja daerah yang melampaui pendapatan daerah.
Kemudian pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 180,969 milyar rupiah dengan rincian Penerimaan pembiayaan sebesar 300 milyar, pengeluaran pembiayaan sebesar 119,40 milyar digunakan untuk penyediaan dana cadangan Pemilukada, penyertaan modal PDAM Tirta Kahuripan dan Bank BJB.
Terdapat defisit pembiayaan sebesar 582,774 milyar rupiah.
“Sehingha Ia minta seluruh Kepala PD agar segera menyusun dokumen rencana kerja anggaran tahun 2022 sesuai koridor yang telah disepakati hari ini agar berjalan dengan baik dan tepat waktu, “pinta Wakil Bupati Bogor.
Iwan Setiawan juga berharap, APBD tahun anggaran 2022 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor dapat dilayani secara maksimal demi tercapainya cita-cita Pancakarsa dan terwujudnya visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban.
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post