JABAR RELASI PUBLIK.COM | KABUPATEN BOGOR — RUMPIN. Sekretaris Desa Cipinang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga Mengantungi uang hasil pemalsuan data Penerima bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini sesuai pengakuan LH kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bogor. LH merupakan Oknum Aparatur Desa Cipinang yang Sebelumnya Bekerja sebagai Kasi Pelayanan Didesa tersebut.
“Sesuai pengakuan tersangka LH yang memiliki Inisiatif pemalsuan data penerima BST Kemensos, setelah kasus ini mulai ramai di Masyarakat uang yang harusnya buat Masyarakat miskin tersebut diserahkan LH ke Sekretaris Desa Cipinang. Saat ini kami mencari Orang tersebut setelah kami tidak berhasil Menemukan di rumahnya. “Kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (15/2).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan bahwa pemalsuan data Penerima BST Kemensos ini terjadi pada Tahun 2020 lalu, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan masyarakat.
“Sat Reskrim perlu pembuktian setelah Mendapatkan laporan masyarakat hingga akhir Pekan lalu kami berhasil mengungkap dan Menangkap tersangkanya. Ia akan dikenakan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, Dimana tersangka bisa dipenjara maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. “Ucap Handreas.
Kapolres melanjutkan akan memeriksa data BST Kemensos atau serupa di desa-desa Lainnya di Bumi Tegar Beriman karena disinyalir Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 Juga dimanfaatkan oknum aparatur Lainya.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Kunjungi link berita kami di https://jabar.relasipublik.com
Serta Follow Sosial Media Kami
Facebook https://www.facebook.com/jabarrelasi
Facebook page : https://www.facebook.com/JabarRP
Instagram : https://www.instagram.com/jabarrelasi
Twitter : https://www.twitter.com/jabarpublik
Kanal Youtube : https://www.youtube.com/c/JABARRP
Discussion about this post