• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Seorang Oknum Eks Ketua ORMAS Di Duga Gelapkan 10 Unit Mobil Rental CV. Anak Mas Suhara

1 Februari 2021
in Berita Utama, Kabupaten Sumedang, Kriminal, Terbaru
Seorang Oknum Eks Ketua ORMAS Di Duga Gelapkan 10 Unit Mobil Rental CV. Anak Mas Suhara

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN
SUMEDANG | JAJANG SUHARA Pemilik CV. Anak Emas Suhara atau pemilik unit kendaraan Roda empat, ia selaku korban mengalami Kerugian material yang mencapai kisaran (Kurang lebih). Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), akibat Mobil yang di rentalkannya Kepada YR alias O Yang juga di ketahui sebagai Salah satu ex Ketua ORMAS (Organisasi Masyarakat) di Kabupaten Sumedang.

Mau tidak mau Jajang harus bertanggung Jawab Karena sebagian unit tersebut bukan Milik Pribadinya sendiri melainkan mitra kerjanya, yang Bekerja sama dengan CV Miliknya.

10 unit tersebut baru di temukan 6. Itupun Melalui rekanan Jajang, unit yang di duga di Gadaikan oleh YR kepada pihak lain tanpa Sepengetahuan Jajang atau pemilik unit Kendaraan tersebut tersisa empat unit, dan dua Unit yang sudah masuk LP karena dua unit Masih kekurangan berkas menurut pihak Kepolisian, diantaranya :
▪︎Honda Brio Sayta NO POL : D 1519 UAM
▪︎Honda Brio Satya NO POL : D 1772 XG
▪︎Toyota Avanza.     NO POL : B 2720 SOI
▪︎Daihatsu Xenia.     NO POL : D 1751 UAW

Jajang menjelaskan, ” YR menyewa Mobil ke CV Saya itu benar, dan itupun tidak langsung Karena YR menyewa secara bertahap, ya ! Sampai 10 unit dan itu secara perjanjian tertulis Loh !! Gak asal saya kasih saja, apalagi dia Salah satu ketua ORMAS waktu itu dan untuk Keperluan oprasional proyek kata dianya ke Saya. “Ucap Jajang sambil pegang kepala, Senin (1/2/2021)

Kendraan tersebut di duga di ketahui di Gelapkan YR setelah jajang dan rekannya Menemui Langsung ke penerima mobil yang di gadaikan Langsung oleh YR.

“Saya sudah mencoba untuk kekeluargaan Dengan pihak keluarga YR, namun enggan Secara tertulis dan enggak ada titik temu lah  Saya juga sudah menyerahkan perkara ini ke Pihak Kepolisian Resort Sumedang. Alhamdulillah baru hari ini saya kembali di Panggil, semoga tidak berlarut dan pihak yang Berwajib sangat kooperatif. “Tambah Jajang Kepada awak media

Salah satu penerima gadai sempat di temui oleh Jajang dan membawa pihak keluarga YR untuk Membuktikan bahwa YR sudah menggadaikan Mobil rental yang di kelolanya .

“Betul saya menerima gadai dari YR bukan dari Jajang, dan saya juga gak tau kalo itu mobil Rental. “Ungkap sang penerima gadai

Orang yang enggan di sebutkan namanya Tersebut menambahkan. “Saya juga tidak mau Jika unit di ambil pemiliknya tanpa ada Pengembalian uang yang sudah di berikan Kepada YR, dan saya juga tidak mau kalau Secara perjanjian tertulis saja. “Terusnya

Sampai saat ini Jajang sudah membuat  Laporan Kepada Pihak Kepolisian Resort  Sumedang pada 29 Desember 2020, dan sudah dilayangkan  :
▪︎LP :  B / 29.b / I / 2021 / Reskrim
▪︎SPT NO : Sp. Gas/ 02 / XII / 2020 / Reskrim Tanggal 31 Desember 2020.
▪︎SP Penyelidikan NO : Sp.Lidik / 02 / XII / 2020 / Reskrim Tanggal 31 Desember 2020
▪︎SP Penyelidian NO : sp.Lidik / 02.a / I / 2021 / Reskrim Tanggal 14 Januari 2021

Hari ini. Senin, (1/2/2021). Pihak Kepolisian Resort Sumedang sudah memanggil saudara Jajang untuk di mintai Keterangannya, karena Keterangan yang di dapat dari AIPTU Dede Kosasih (Ka Tim Idik Ranmor) perkara tersebut Sudah di tangani oleh AIPDA Arie Richie Noviana (Ka Tim Idik Ranmor), saat ini tengah memanggil Jajang, dua kali panggilan baru hari Ini bisa Terealisasikan disebabkan Jajang baru pulang Dari luar kota.

YR bisa saja di kenakan pasal 378 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana “Barang siapa dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan hukum, dengan Memakai nama palsu atau martabat palsu, Dengan tipu muslihat ataupun dengan Rangkaian kebohongan menggerakkan orang Lain untuk menyerahkan sesuatu benda Kepadanya, atau supaya memberi hutang Maupun menghapuskan piutang, diancam Karena penipuan dengan pidana penjara paling Lama empat tahun.”

Editor        : Pencus Hutabarat
Link           : https://jabar.relasipublik.com

Tags: 10 MobilDidugaDigelapkanEks KetuaJabar Relasipublik.comJajang SuharaOrmasRental CV Anak Mas SuharaSeorang Oknum
ShareTweetSend
Previous Post

PCNU Gelar Tasyakuran Harlah NU Ke-95, Ini Harapan Wali Kota

Next Post

DPC PWRI Bogor Raya Bentuk Satgas Anti Hoaks, Segera Bersilaturahmi Berbagai Pimpinan Daerah

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK