KAB. BOGOR, JABAR – RELASI PUBLIK.COM. PAMIJAHAN, Peristiwa Kembali terjadi dalam Inspeksi mendadak (SIDAK), yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor menuai sejumlah catatan penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pada agen E-Warung
Kendatinya Inspeksi yang dilakukan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Bogor mengarah pada E-Warung Agen Mandiri Toko Alip, Sidak yang berlangsung di Kampung Pasar Senen, Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan, Kamis (9/9/2021) siang hari. Sambung Dra. Eni Irawati, MM kepada Omang sebagai pemilik E Warung Agen Mandiri, memberikan sejumlah teguran keras kepadanya
E Warung Agen Mandiri tersebut sebelumnya diduga menyalurkan komoditinya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tambahan terkait satuan jenisnya tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum (PEDUM) Bansos BPNT
Meski Bansos tersebut diberikan kepada KPM tambahan dengan Nomor Induk Kependudukan yang sudah padan dengan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), tentu hal tersebut diatur pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai amanat Perpres No 39. Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesian
Semestinya sebagai Agen Bansos BPNT harus berperan aktif dan saling berkoordinasi kepada kepala desa maupun pendamping sosial yang disebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran BPTN, “sebut Yayat Supriyatna Area Manager Mandiri Bogor.
“Meski sebagai Agen E Warung harus memberikan penjelasan harganya kepada KPM yang hendak melakukan transaksi belanja melalui elektronik menyesuaikan harga komoditi yang ada dipasaran saat itu, “ungkapnya.
Kini Eni pun berpesan kepada Agen E Warung Mandiri tersebut, sebagai bagian bisnis wirausaha terhadap Bansos BPNT dalam meyalurkan komoditinya harus memberikan banyak pilihan kepada KPM, sesuai yang diatur dalam PEDUM, sehingga harus mempunyai catatan, dan jangan pernah membuang ataupun menghilangkan nota pembelanjaan KPM, karena hal tersebut dapat terimplementasi dalam perbuatan korupsi, “tegas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Bogor
Pasalnya kendati hadir pada SIDAK Dinas Sosial tersebut diantaranya meliputi :
• Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Bogor, Dra. Eni Irawati, MM
• Area Manager Mandiri Bogor, Yayat Supriyatna.
• Bidang Pemberdayaan Sosial, Drs. Dian Mulyadiansyah, MM.
• Kordinator Daerah (KORDA) Kabupaten Bogor Program Bansos BPNT, Fahrudin.
• Kepala Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Lilih. N.
• TKSK Kecamatan Pamijahan Zaenal Mufahir
• Omang, Pemilik Toko Alif dan juga sebagai E Warung Agen Mandiri pada Kampung Pasar Senen, Desa Ciasihan Kecamatan Pamijahan
Editor. : WMyuda
Discussion about this post