Jabar Relasipublik.com || Kabupaten Bogor Pengenalan sosialisasi bakal calon kepala desa Ciaruteun udik, kini telah diumumkan melalui Panitia Kepala desa tingkat desa ciaruteun udik, Kecamatan cibungbulang kabupaten bogor
Tahun 2020.
Kegiatan pengumuman bakal calon Kepala Desa Ciaruteun Udik, tersebut berlangsung di Kantor Desa, pada hari Minggu (08/11/2020)
Sosialisasi pengumuman bakal calon kepala Desa ciaruteun udik, kini dihadirkan, Panitia Pilkades berikut perangkatnya, BPD berikut Perangkatnya, babinsa, para bakal calon kepala Desa berikut dengan pendamping dan Tim Sukses nya, tokoh agama serta tokoh Masyarakat desa ciaruteun udik.
” Lebih lanjut ketua panitia pilkades desa Ciaruteun udik menuturkan, bahwa semua calon Adalah sebagai pelopor pelaksana Covid-19. Jadi calon harus menjadi contoh, calon harus Mengingatkan kepada masyarakat, Mengingatkan kepada tim sukses supaya Melaksanakan prosedur protokol kesehatan Covid-19. Diantara nya ingat pesan Ibu (Bupati.red). Tentang 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan). ” Tegas H. Ace Syahruddin, S.Ag, M.Ei.
” Hal tersebut diatur didalam regulasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2020. Tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.”
Dalam pengumuman nya telah ditetapkan 4 (empat) bakal calon kepala desa ciaruteun Udik, Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 141.1/033/Pan – Pilkades/P/XI/2020. Tentang Penetapan hasil penelitian pemeriksaan Verifikasi/klarifikasi persyaratan administrasi Bakal calon kepala desa ciaruteun udik Kecamatan cibungbulang.
Bersama suratnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa panitia pemilihan kepala desa tingkat Desa ciaruteun udik kecamatan Cibungbulang Telah melaksanakan kegiatan tahap penelitian, Pemeriksaan dan verifikasi/klarifikasi Persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa ciaruteun udik yang telah ditetapkan Dengan keputusan panitia pemilihan kepala Desa ciaruteun udik Nomor : 141.1/032/Pan‐Panitia/SK/XI/2020. Tanggal 08 November 2020. Tentang penetapan hasil tahapan Penelitian, pemeriksaan verifikasi/klarifikasi Persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa.
2. Adapun nama-nama bakal calon kepala desa Yang ditetapkan dan dinyatakan lolos dalam Persyaratan administrasi sebagai berikut Seperti nama bakal calon :
A. SANUSI, Bogor 12 Mei 1978, Laki-laki, Paket C PKBM Nurul Iman Leuwiliang, Kampung Gunung Leutik RT 01/05, Desa Ciaruteun Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
B. TAJUDIN SUMAEDI, Bogor 04 Mei 1971, Laki-laki, SMU Aulia Cibungbulang. Kampung Layung Sari RT 03/06, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
C. IMAS MASMUNAH, Bogor 19 Nopember 1972, Perempuan, MTs Al Hidayah Kebon Kopi, Kampung Cigola RT 01/03, Desa Ciaruteun Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
D. SRI IRMA YULIANTI, Bogor 03 Juli 1974, Perempuan, SMPN 3 Sukabumi, Kampung Layung Sari RT 03/06, Desa Ciaruteun Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.
3. Bahwa sehubungan bakal calon kepala desa “tidak melebihi/melebihi*) dari 5 (lima) yang Memenuhi persyaratan administrasi, maka Panitia pemilihan kepala desa tingkat desa Ciaruteun udik akan memproses bakal calon Kepala desa ciaruteun udik dengan melalui/tidak melaui*) seleksi tambahan bakal calon Kepala desa ciaruteun udik ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa. Demikian pengumuman Tersebut dibuat untuk diketahui
Ditetapkan di Ciaruteun Udik, pada tanggal 08 Nopember 2020. Selanjutnya dicap dan ditanda Tangani unsur Ketua panitia pemilihan kepala Desa ciaruteun udik yaitu H. Ace Syahruddin, S.Ag. M.EI.
Data tersebut di uraikan berdasarkan KTP dan CV yang masuk, sesuai berkas yang diterima Panitia pemilihan kepala desa. ” Terang ketua Panitia Pemilihan.
Disisi lain ditambahkan tertuang dalam surat Pernyataan dari kapolsek Cibungbulang dan Ditandatangani oleh semua bakal calon Kepala Desa Ciaruteun Udik. Dalam surat nya berbunyi :
Dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya.
Bahwa saya akan mencalonkan sebagai bakal Calon kepala desa ciaruteun udik, kecamatan Cibungbulang dan saya akan mematuhi segala Peraturan setiap tahapan pilkades serentak Gelombang 1 tahun 2020,
Termasuk sanggup. Untuk menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 termasuk pada Tim sukses Saya selama mengikuti kegiatan Tahapan Pilkades dimaksud. Apabila saya Dinyatakan Kalah yang diakibatkan oleh adanya Dugaan Kecurangan oleh Pihak manapun yang Erat Kaitannya dengan persoalan pilkades, Maka saya Akan menempuh Jalur Hukum Sesuai ketentuan Yang berlaku, Dan berjanji Tidak akan Mengerahkan kelompok masa Pendukung saya, Apalagi dari hal dimaksud Terdapat adanya Gerakan masa pendukung Yang mengakibatkan Adanya akibat ganguan Kantibmas, keamanan, Ketertiban masyarakat.
Maka saya yang akan bertanggung jawab Sepenuhnya, Demikian surat pernyataan ini saya Buat dengan sebenar-benarnya. Tanpa ada nya Tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dibuat dan ditandatangani di Cibungbulang.
Editor : WMyuda
Link : Jabar Relasipublik.com
Discussion about this post