Jabar Relasipublik.com || Dalam penataan ulang Organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total 7 Posisi jabatan baru.
Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat Eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 Pejabat non struktural yaitu staf khusus.
Penambahan tersebut setelah
Memperhitungkan jumlah penambahan jabatan Baru, jabatan lama yang dihapus, dan Penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik Pada kedeputian maupun kesekjenan.
Berikut ini rincian 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom No. 7/2020 :
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 – 5 (5 jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus :
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM
Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 Nama jabatan namun ada penghapusan 1 Jabatan lama yaitu deputi PIPM.
Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 Jabatan baru, namun juga penghapusan 11 Jabatan lama.
Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat Penambahan 8 nama jabatan baru dan Penghapusan 3 jabatan lama.
Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 Yaitu deputi bidang koordinasi dan supervisi dan Deputi pendidikan dan peran serta masyarakat Adalah dalam rangka merespon amanat pasal 6 Huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan supervisi dan Pasal 7 ayat (1) Huruf c, d dan e UU KPK.
Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami Tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah Bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan Tersebut termasuk dalam kategori Non-Struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 Orang staf khusus dengan fungsi menggantikan Jabatan penasihat KPK yang menetapkan Maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus Dalam UU No 19/2020.
KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, Akuntabilitas dan profesionalisme.
Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan Merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami Untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan.
Editor : WMyuda
Sumber : Humas KPK
Link : https://jabar.relasipublik.com
https://youtu.be/6WAJYCBkFFU,
https://www.facebook.comJabarRP/
https://www.instagram.com/p/CHpt9cpJniR/?igshid=1fhovvyr5r6bz
Discussion about this post