Jabar Relasipublik.com || Dalam waktu nya kini Gedung merah putih menyampaikan informasi Terkait atas kegiatan tangkap tangan dugaan
Tindak pidana korupsi berupa penerimaan Sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau
Yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI Terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Minggu (6/12/2020)
Sejak awal pandemi Covid 19 KPK telah Melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi
Dalam penanganan Covid-19. KPK juga telah Menerbitkan 2 Surat Edaran, yaitu khususnya Terkait pengadaan barang dan jasa, sebagai Berikut :
▪︎SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020
Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,
▪︎SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS Dalam pemberian bantuan Sosial ke Masyakarat,
▪︎Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan Dan bantuan masyarakat yang tidak Termasuk Gratifikasi. Surat edaran tersebut menjadi Panduan dan Rambu-rambu agar tidak terjadi Tindak Pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK Atas Titik rawan korupsi dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Bahkan secara langsung tim Pada kedeputian Pencegahan KPK sudah bekerja
Bersama gugus tugas di tingkat pusat dan Daerah untuk memberikan pendampingan
Dan masukan kepada Kementerian/lembaga/Pemerintah daerah demi Mendorong Proses realokasi anggaran, Pengadaan barang Dan jasa, juga Penyelenggaraan Bansos dan pengelolaan Bantuan, dilakukan Secara transparan dan Akuntabel.
Melalui kajian sistem KPK juga telah Memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan,
Meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga Tata laksana atas sejumlah program dan
Kebijakan pemerintah dalam percepatan Penanganan pandemi dan pemulihan
Ekonomi nasional
Pada kegiatan tangkap tangan tersebut. Tim KPK Telah mengamankan 6 (enam) orang pada
Hari. Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitar Jam 02.00 Wib di beberapa tempat di
Jakarta sebagai berikut :
▪︎MJS (Matheus Joko Santoso, tidak Dibacakan) PPK di Kemensos;
▪︎WG (Wan Guntar tidak dibacakan) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama tidak
Dibacakan);
▪︎AIM (Ardian I M tidak dibacakan) Swasta;
▪︎HS (Harry Sidabuke tidak dibacakan) Swasta;
▪︎SN (Shelvy N tidak dibacakan) Sekretaris di Kemensos;
▪︎SJY (Sanjaya tidak dibacakan) Swasta;
Kronologis Tangkap Tangan :
▪︎Pada tanggal 4 Desember 2020, Tim KPK Menerima informasi dari masyarakat
Akan adanya dugaan terjadinya penerimaan Sejumlah uang oleh Penyelenggara
Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB (Juliari P
Batubara tidak dibacakan). Sedangkan khusus Untuk JPB pemberian uangnya
Melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB);
▪︎Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020,
Sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.
▪︎Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS Disalah satu apartemen di Jakarta
Dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 Koper, 3 tas ransel dan amplop kecil
Yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.
▪︎Selanjutnya Tim KPK langsung Mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain
Dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya Pihak-pihak yang diamankan
Beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk
Pemeriksaan lebih lanjut.
▪︎Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang Dengan pecahan mata uang rupiah
Dan mata uang asing, masing-masing sejumlah Sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD
171,085 (setara Rp 2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
▪︎Diawali adanya pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 berupa paket sembako
Di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan Nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan
Total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 Periode.
▪︎JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) Selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan
AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dalam pelaksanaan proyek
Tersebut dengan cara penunjukkan langsung Para rekanan dan diduga disepakati
Ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket Pekerjaan yang harus disetorkan para
Rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
▪︎Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per
Paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos;
▪︎Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei Sampai dengan November 2020
Dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa Suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia Tidak dibacakan) yang diduga milik MJS.
▪︎Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu Rekanan tersebut diduga diketahui JPB
Dan disetujui oleh AW;
▪︎Pada pelaksanaan paket Bansos sembako Periode pertama diduga diterima fee
Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan Secara Tunai oleh MJS kepada JPB
Melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar;
▪︎Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Oleh EK (Eko tidak dibacakan) dan
SN selaku orang kepercayaan JPB untuk Digunakan membayar berbagai
Keperluan pribadi JPB;
▪︎Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
Dari bulan Oktober 2020 sampai dengan
Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8
Miliar yang juga diduga akan dipergunakan Untuk Keperluan JPB.
KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka :
▪︎Sebagai Penerima
1. JPB.
2. MJS.
3. AW.
▪︎Sebagai Pemberi
4. AIM.
5. HS.
Para Tersangka tersebut disangkakan :
Sebagai Penerima :
▪︎MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b
Atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
▪︎JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
▪︎Sebagai Pemberi :
Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung
Sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
▪︎MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih
▪︎AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
▪︎HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
KPK menghimbau kepada JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) dan AW (Adi
Wahyono tidak dibacakan) untuk kooperatif Segera menyerahkan diri ke KPK.
KPK selalu mengingatkan para pihak untuk Tidak Melakukan korupsi, apalagi di masa
Pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak Yang mencari celah dengan memanfaatkan Situasi dan kesempatan untuk keuntungan Pribadi dan kelompoknya. KPK melalui upaya Penindakan akan menindak dengan tegas.
Kini Gedung Merah Putih berharap apa yang Lembaga Anti Rasua lakukan hari ini menjadi Peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang Memanfaatkan situasi untuk korupsi.
KPK pun juga mengajak segenap pihak untuk Bersama-sama mengatasi pandemi dengan Mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan Prinsip good governance demi kesejahteraan Masyarakat.
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Sumber : Plt Jubir KPK
Please Like and Subscribe and Comment di
Link Website Kami :
▪︎Channel Youtube jabar relasi publik
Dan Follow serta Like kami di :
▪︎Facebook Page
▪︎Instagram
▪︎Twitter
Discussion about this post