JABAR RELASI PUBLIK.COM ‐‐‐ BANDUNG
SATGAS Saber Pungli Jawa Barat menemukan adanya dugaan pungutan liar, terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terkait Program Bansos Sembako, yang terjadi di Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor,
Pasalnya praktik tersebut dilakukan seorang oknum Kepala Desa (Kades), yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli)
Hal tersebut terungkap saat tim Satgas Saber Pungli Jabar yang dipimpin Ketua Tim Tindak II AKBP Zul Azmi, ketika mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan Bansos Sembako
Selanjutnya Tim Tindak II Saber Pungli Jabar, kemudian melakukan penindakan mengenai adanya pungutan liar terkait Program Penyaluran Bansos Sembako/BPNT yang tidak sesuai dengan peraturan, selain adanya oknum Kades yang meminta sejumlah uang kepada e-warung, “kata Zul Azmi, dalam keterangan nya pada Awak Media, Kamis (25/11)
Selain itu Tim Tindak II Saber Pungli Jabar pun melakukan interogasi kepada sejumlah orang atas laporan tersebut, “sambung Zul Azmi. Sehingga tim menemukan kebenaran atas dugaan praktik tersebut.
Diantaranya, “kata dia praktik tersebut adanya arahan dari oknum Kades Sukaharja berinisial R (55), akrab disapa (J), yang meminta penyaluran BPNT Program Bansos Sembako dilakukan di Kantor Desa Sukaharja, melainkan bukan di e-warung sesuai dengan ketentuan PEDUM Program Sembako.
Bahkan mesin EDC nya pun Himbara Mandiri milik e-warung dipindahkan ke tempat penyaluran yaitu di Kantor Desa Sukaharja
Diketahui, pasalnya di desa tersebut terdapat sejumlah 315 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk BPNT pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) reguler, dan sejumlah 843 KPM untuk BPNT KKS perluasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat penyaluran BPTN Program Sembako perluasan. Kades kemudian mengambil langsung beras milik KPM yang diperoleh dari hasil pembelian melalui KKS nya, bahkan bantuan nya dirapel selama 7 (tujuh) bulan itupun, terhitung dari bulan April hingga Oktober 2021, sebanyak 1 (satu) karung atau sejumlah 10 kilogram beras per KPM dilakukan dengan berbagai alasan, diantaranya untuk dibagikan kepada sejumlah warga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, “tegas dia
Sementara itu, oknum Kades tersebut juga meminta sejumlah uang, sebesar Rp.10 ribu per KPM, permintaan sejumlah uang tersebut pun dilakukan dengan alasan untuk biaya operasional mobilisasi mengantar sejumlah komoditi, padahal kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan milik desa,
Kini oknum Kades tersebut pun meminta sejumlah uang kepada e-warung, sebesar Rp. 20.364.000,‐ dari hasil keuntungan penyaluran BPTN Program Sembako perluasan, “terang dia
Dalam perbuatan nya selain mengamankan oknum Kades tersebut dalam penindakan, “kata Zul Azmi petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 20.364.000,- yang diduga kuat dari hasil pungli penyaluran BPTN Program Sembako.
Meski kasus ini, masih dalam penyelidikan kami akan terus melakukan pengembangan, sementara sejauh ini baru 1 (satu) yang kita amankan untuk proses lebih lanjut dan belum ada penetapan tersangka atas perkara ini,
“imbuh nya. (red)
Editor. : Wendi Mayuda
Discussion about this post