JABAR RELASI PUBLIK.COM — BURONAN Tindak pidana “Penipuan” terpidana atas nama TEUKU MEURAH HASRUL, berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung pada pukul 09 : 00 WIB, Senin (26/7/2021), di Jalan Cireundeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan
“Terpidana merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Selatan.”
“Dalam keterangan tertulisnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan di Jakarta. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT. DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN. Jkt .Sel Tanggal 17 September 2019, terpidana TEUKU MEURAH HASRUL.”
“Kendati terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah),
oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, “kata Dia
Kapuspenkum kejakgung juga menerangkan berikut sekelumit identitas terpidana yang diamankan, yaitu :
• Nama lengkap TEUKU MEURAH HASRUL, Tempat Lahir Lhokseumawe, Umur / Tanggal Lahir 46 tahun / 03 Oktober 1972, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Jalan Cikini 2 FI 2 NO. 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesian
Kini terpidana TEUKU MEURAH HASRUL diamankan dijalan Cirendeu Indah I, Kelurahan
Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan karena ketika dipanggil untuk
melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
“Namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,
“tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kami menghimbau kepada seluruh Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri danmempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, “sebut Kapuspenkum Kejakgung
(Red)
Editor : W Mayuda
Discussion about this post