JABAR RELASIPUBLIK.COM – KABUPATEN BOGOR || Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati hak jawab yang dimiliki masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Praktisi Hukum dan ketua DPC PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat,SH.,MKn mengatakan,”Ketika media memuat suatu berita, kemudian pihak yang diberitakan merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, wajib bagi media tersebut memberi ruang hak jawab, karena hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers atau media yang mempublikasikannya,”Tegasnya
Rohmat Selamat menambahkan,”Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang isi pokoknya bila Pers tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lalu kata Rohmat,” Bagaimana jika hak jawab tidak membuahkan hasil ?
Apa bila hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka rujukannya, UU Pers yang mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut :
Pasal 5 UU Pers
Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan di masyarakat serta asas praduga tak bersalah.Pers wajib melayani Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Koreksi,”Katanya
Rohmat melanjutkan,”Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal (13) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ),”Pungkasnya
Rohmat Selamat, SH, M.Kn, praktisi hukum, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor
Editor :Wan
Discussion about this post