JABAR RELASI PUBLIK.COM || KOTA BOGOR
PEMERINTAH KOTA BOGOR. Sebagai upaya Untuk menekan tingkat penyebaran Covid, yang Terbilang cukup tinggi pada wilayah kota bogor. Kendatinya akan berlakukan aturan ganjil-genap Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat Pada setiap Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 Hari ke depan.
“Kebijakan ini kami akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas Jalan utama di Kota Bogor. “Tutur Wali Kota
Bogor, Bima Arya Sugiarto melaui video yang Disiarkan di media sosialnya, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut Bima Arya, kebijakan itu untuk Mengurangi kerumunan di masyarakat akibat Penyebaran corona virus disease (Covid) yang Masih tinggi.
“Silakan pastikan, anda hanya boleh masuk dan Berkendara di Kota Bogor, apabila plat nomor Anda sesuai dengan tanggal itu. “Ucap Bima Arya.
Disisi lain, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Pramono Condro. Menegaskan Masyarakat yang berkendara tanpa sesuai Aturan ganjil atau genapnya plat nomor dengan Tanggal, maka akan diputarbalikkan sesuai Atempat asal. “Saya mengingatkan kepada Seluruh pengendara baik roda 4 ataupun roda 2, Baik warga bogor atau di luar bogor, maka pada Tanggal sesuai dengan plat nomor anda. Misalnya besok kan tanggal 5 bagi kendaraan Roda 4 dan roda 2 yang keluar melintas kota Bogor hanya berplat ganjil aja yah. “Ucap Kapolresta Bogor Kota.
SEBAGAI INFORMASI :
Kebijakan PPKM di RW Zona Merah Yang Dibacakan Dr. H Bima Arya Sugiarto, S.Hum.,M.A (Walikota Bogor)
NOMOR : 440/693-HUK.HAM
A. Akan Memberlakukan PSBB Skala Mikro Pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid -19 tertinggi dalam 1 bulan Terakhir dimasing – masing kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah);
B. Pemberlakuan aturan ganil – genap mobil dan Motor di Kota Bogor pada hari Jum’at, Sabtu Dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan Dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu;
C. Pelarangan semua aktivitas yang dapat Menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19;
D. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 Minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu Atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor;
E. Pembentukan penyidik prokes oleh polresta Dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana Terhadap pelanggar Prokes.
F. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum’at, Sabtu dan Minggu;
G. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal Sebesar 50%;
H. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan Tutup jam 20.00 Wib;
I. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;
J. Penutupan Jalanl. Suryakencana jam 20.00 – 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading Barang di pasar;
K. Penyekatan beberapa ruas jalan yang Bersifat situasional berdasarkan analisa Padatnya mobilitas orang dan kendaraan;
L. Operasional angkutan umum: kapasitas Maksimal 50% jam 05.00 – 21.00 Wib;
M. Pergawasan secara ketat terhadap Penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM.
(AG Mulyono/Ragil Pamungkas)
Editor : WMyuda
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post