JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CILEUNGSI, POLRES Bogor – Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Andri Alam, S. H.,S.I.K.,M.M beserta jajaran unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu di masa PPKM level IV, Rabu (11/08/2021).
Pertama peredaran uang palsu menyasar ke 11 warung di Desa, mampir dan berada di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
“Kedua. Tersangka berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) asal Klapanunggal Bogor, beserta barangbukti lainnya yaitu berupa uang palsu senilai Rp. 1.500.000,-, uang kembalian warung Rp. 330.000,- dan 5 bungkus rokok.”
“Telah kami amankan dan saat ini sedang dilakuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Cileungsi serta dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia, “ungkap AKBP Harun,S.I.K.
(BAP/Red).
Editor. : WMyuda
Sumber : Humas Polres Bogor
Discussion about this post