JABAR RELASI PUBLIK.COM | BOGOR PADA Masa kini, menjadi wirausaha semakin diminati oleh banyak orang, terlebih pada masa pandemi covid 19, perekonomian di Indonesia semakin menurun. Masyarakat berbondong-bondong memulai usaha baru atau pun menjalani usahanya yang sedang berjalan.
Para pengusaha semakin mencari cara agar usahanya semakin maju dan berkembang.
Sebagaimana didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tanggal 05 Maret 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah semestinya kita menjauhi dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Pada masa pandemi covid 19 banyak para pengusaha UMKM yang keterbatasan modal untuk mengembangkan usahanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, tumbuhnya iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam mengakselerasi UMKM naik kelas.
Namun, Teten menegaskan, hal tersebut bisa terwujud jika terjalin kemitraan yang baik. “Baik itu untuk akselerasi UMKM naik kelas, bisa terwujud jika adanya kemitraan yang terjalin dengan baik antar usaha kecil.
Selain itu didorong juga dengan adanya persaingan usaha yang sehat, “ujar Teten dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh KPPU secara virtual, Selasa (14/9/2021) silam.
Diakui Teten, UMKM yang terjalin dalam kemitraan termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global, masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM.
Menghadapi persaingan perusahaan lokal maupun internasional perkembangan UMKM di Indonesia saat ini semakin meningkat. Peningkatan UMKM dalam dunia bisnis memperlihatkan bahwa usaha ini mampu mempertahankan bisnisnya dalam persaingan usaha, contohnya pada saat krisis ekonomi tahun 1998.
Hal ini menjelaskan bahwa adanya krisis ekonomi di Indonesia pada 1998 mendorong pemerintah untuk mengembangkan UMKM. Pengembangan UMKM digalakkan oleh Pemerintah Indonesia karena sektor ini berhasil membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) .
Keberhasilan pengembangan UMKM berguna untuk menghadapi tingginya persaingan di arus globalisasi sehingga UMKM harus mampu menghadapi tantangan global. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual UMKM.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia (Susilo dkk, 2008). Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis moneter tahun 1997 di saat sejumlah perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya saat ini,
UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UMKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UMKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.
UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih menganggur.
Selain itu UMKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi. Karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yang relatif tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil, UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah (Sopanah, 2010).
Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal. UMKM justru mampu dengan cepat menangkap berbagai peluang, misalnya untuk melakukan produksi yang bersifat substitusi impor dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Karena itu, pengembangan UMKM dapat menunjang diversifikasi ekonomi dan percepatan perubahan struktural, yang merupakan prasyarat bagi pembangunan ekonomi jangka panjang yang stabil dan berkesinambungan. Suhendar (2010), mengatakan bahwa kemampuan UMKM untuk bersaing di era perdagangan bebas, baik di pasar domestik maupun di pasar ekspor, sangat ditentukan oleh dua kondisi utama yang perlu dipenuhi.
Pertama, lingkungan internal UMKM yang kondusif, mencakup aspek kualitas SDM, penguasaan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal, jaringan bisnis dengan pihak luar, dan tingkat kewirausahaan (entrepreneurship).
Kedua, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global. Selain kedua kondisi tersebut, strategi pemberdayaan UMKM untuk dapat memasuki pasar global menjadi sangat penting bagi terjaminnya kelangsungan hidup UMKM.
Namun dalam perkembangannya, UMKM memiliki keterbatasan dalam berbagai hal, diantaranya keterbatasan mengakses informasi pasar, keterbatasan jangkauan pasar, keterbatasan jejaring kerja, dan keterbatasan mengakses lokasi usaha yang strategis. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan akses UMKM pada informasi pasar, lokasi usaha dan jejaring usaha agar produktivitas dan daya saingnya meningkat.
UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi. karena tingkat penyerapan tenaga kerjanya yang relatif tinggi dan kebutuhan modal investasinya yang kecil, UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mempunyai peranan yang penting mengingat UMKM lebih bersifat padat karya. Pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh sektor padat karya memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap pengurangan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja.
Pengembangan UMKM akan menciptakan lapangan kerja baru, sementara hanya membutuhkan modal yang relatif lebih kecil. Namun demikian keterbatasan yang dimiliki UMKM baik secara internal maupun eksternal menyebabkan UMKM memiliki kesempatan yang lebih sempit untuk melakukan pengembangan.
Bagi usaha mikro kecil, kredit dirasa cukup penting mengingat kebutuhan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi diperlukan guna menjalankan usaha dan meningkatkan akumulasi pemupukan modal mereka dalam sistem pemberian kredit juga didasarkan atas keyakinan bank pada kemampuan dan kesanggupan nasabah untuk membayar hutangnya.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, maka sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian dengan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan/jaminan, dan prospek dari debitur. Dalam dunia perbankan, kelima faktor yang dinilai tersebut dikenal dengan sebutan “The Five Of Credit Analysis” atau prinsip 5C’ ( Character, Capacitiy, Capital, Collateral Dan Condition Of Economic ) dan 4P ( Personality, Purpose, Prospect, Dan Payment).
Cara penilaian yang demikian menjadi pedoman bagi pihak bank untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari dan penilaian suatu bank untuk memberikan persetujuan terhadap suatu permohonan kredit : Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, yang sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Prinsip ini harus diterapkan oleh setiap bank agar tidak mengalami resiko kredit macet, karena tidak satupun bank yang menginginkan kredit yang disalurkannya tumbuh menjadi kredit macet.
Pinjaman modal usaha untuk mengembangkan usaha meliputi, Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah bagian pinjaman modal usaha yang memberikan kredit tanpa membebankan jaminan berupa aset seperti kendaraan, rumah, tanah, surat berharga dan sebagainya, Jenis Pinjaman Modal Usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR memberikan jenis pinjaman modal usaha terutama bagi usaha yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
Untuk menyukseskan program ini, pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank, kredit investasi merupakan jenis pinjaman modal usaha yang memang difokuskan untuk berbagai keperluan usaha.
Pinjaman ini biasanya digunakan untuk perluasan atau penambahan usaha seperti membeli dan membuka pabrik baru, membangun proyek baru, pengadaan mesin dan bahan baku, membeli tanah dan juga bangunan untuk usaha baru, dan lain sebagainya.
Pelunasan kredit investasi ini menggunakan uang hasil usaha yang baru saja dibiayai dengan modal tersebut. Jumlah dana tunai yang dikeluarkan oleh bank berbeda-beda tergantung kebijakan setiap bank.
Dalam hal ini dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat, pemberian pinjaman UMKM menjadi solusi yang tepat bagi pengembangan usahanya.
Editor : Wendi Mayuda
Discussion about this post