• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polri Agar Segera Bertindak, Tangkap Penghina Nabi dan Al Quran

Oleh. : Dr. H. Anton Charliyan,. M.P.K.N Irjen Pol. ( Purn )

7 November 2021
in Berita Utama, Kota Bandung, Nasional, Peristiwa, Terbaru
Polri Agar Segera Bertindak, Tangkap Penghina Nabi dan Al Quran

BANDUNG  |  JABAR RELASI PUBLIK.COM 04 NOVEMBER 2021 BULAN INI Adalah bulan maulid, bulan yang diagungkan oleh seluruh umat muslim didunia, bulan yang sangat istimewa, karena pada bulan maulid ini, sebagimana kita ketahui bersama merupakan bulan kelahiran manusia agung, Nabi Besar Muhammad SAW, teladan semua umat, pembawa rahmatan lil alamin, sehingga  kebesaran nama beliau inipun, bukan hanya diakui oleh umat muslim saja, tapi juga diakui oleh seluruh masyarakat dunia

Kini sebagaimana yang tercatat dalam buku ‘The Great Leadership” yang merupakan Pemimpin no Satu yang Paling Baik dan Paling Berpengaruh di Dunia,

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

Kemudian apabila ada orang atau manusia yang berani menghina Nabi Muhamad SAW baik secara pribadi apalagi sebagai Rosul Utusan Allah, ditambah-tambah menghina kitab suci Al Quran sebagai Qalam Illahi, artinya orang yang mengatakan tersebut, bisa dikategorikan sebagai orang yang super nekad, yang tidak punya otak untuk berpikir, tidak punya mata untuk melihat dan tidak punya telinga untuk mendengar dan tidak punya hati untuk merasa,  atau bisa juga termasuk kedalam golongan manusia yang tidak waras alias sakit jiwa.

Dan yang lebih khusus lagi, bila menghina Al Quran sama juga dengan telah menghinakan Allah, dan menantang umat muslim secara keseluruhan, dengan alasan apapun juga.
menghina orang biasa didepan umum saja, ada pasal hukumnya yang cukup berat. Apalagi ini menghina kitab suci dan manusia suci utusan Allah dan panutan semua umat.

Kini ia tidak tahu lagi harus diapakan manusia model tersebut. Kalau keluar rumah ia rasa tidak akan ada yang mampu menjamin keselamatanya.

Namun sebelum ramai-ramai dihakimi massa, ia tegaskan sebaiknya aparat hukum khusunya Polri sesegera mungkin bertindak, sekali lagi sesegera mungkin bertindak, tangkap secepatnya manusia tidak waras model tersebut

Dan hukum seberat‐beratnya, sambil menunggu dan kita saksikan bersama azab pedih apa yang akan di turunkan Sang Maha Kuasa kepada manusia pecundang tersebut.

Baik didunia maupun di akhirat, yang telah buta mata buta hatinya,

Namun walau sepedih apapun hati yang kita rasakan, sebagai umat muslim yang beriman kita pun tetap mendoakan, semoga yang bersangkutan diberi kesadaran, dibukakan mata hatinya, dan sesegera mungkin memohon maaf kepada seluruh umat muslim dan memohon ampun kehadiran Nya Allah SWT dengan taobatan nasuha.

Editor     :  WMayuda

Tags: #Dr H Anton Charliyan Mpkn Irjen Pol (Purn )Tag : #Abah Anton Charliyan
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Bogor Apresiasi Guru Honorer Atas Layanan Pendidikan Berkualitas

Next Post

Bima Arya Tinjau Pasutri Korban Longsor di Kampung Kramat

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK