JABAR RELASI PUBLIK.COM KABUPATEN BOGOR — CIBINONG DALAM Keterangan resminya SATGAS Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menerangkan, di Cibinong Senin (23/8/2021). Tetang Penerapan PPKM Level 3, diantaranya meliputi :
1. Memperhatikan PPKM di sejumlah daerah aglomerasi turun dari level 4 ke level 3 tidak terkecualia wilayah Jabodetabek.
2. Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada Senin (23/8/2021).
3. Mempertimbangkan berakhirnya perpanjangan PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
4. Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor.
Kendati nya, Ia akan tentukan atas PPKM di kabupaten bogor secara terperinci, “sambung Ade Yasin sekaligus sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Pada surat keputusan Bupati Bogor
(Red)
Editor. : WMyuda
Discussion about this post