JABAR RELASI PUBLIK.COM || KABUPATEN
SUMEDANG | JAJANG SUHARA Pemilik CV. Anak Emas Suhara atau pemilik unit kendaraan Roda empat, ia selaku korban mengalami Kerugian material yang mencapai kisaran (Kurang lebih). Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), akibat Mobil yang di rentalkannya Kepada YR alias O Yang juga di ketahui sebagai Salah satu ex Ketua ORMAS (Organisasi Masyarakat) di Kabupaten Sumedang.
Mau tidak mau Jajang harus bertanggung Jawab Karena sebagian unit tersebut bukan Milik Pribadinya sendiri melainkan mitra kerjanya, yang Bekerja sama dengan CV Miliknya.
10 unit tersebut baru di temukan 6. Itupun Melalui rekanan Jajang, unit yang di duga di Gadaikan oleh YR kepada pihak lain tanpa Sepengetahuan Jajang atau pemilik unit Kendaraan tersebut tersisa empat unit, dan dua Unit yang sudah masuk LP karena dua unit Masih kekurangan berkas menurut pihak Kepolisian, diantaranya :
▪︎Honda Brio Sayta NO POL : D 1519 UAM
▪︎Honda Brio Satya NO POL : D 1772 XG
▪︎Toyota Avanza. NO POL : B 2720 SOI
▪︎Daihatsu Xenia. NO POL : D 1751 UAW
Jajang menjelaskan, ” YR menyewa Mobil ke CV Saya itu benar, dan itupun tidak langsung Karena YR menyewa secara bertahap, ya ! Sampai 10 unit dan itu secara perjanjian tertulis Loh !! Gak asal saya kasih saja, apalagi dia Salah satu ketua ORMAS waktu itu dan untuk Keperluan oprasional proyek kata dianya ke Saya. “Ucap Jajang sambil pegang kepala, Senin (1/2/2021)
Kendraan tersebut di duga di ketahui di Gelapkan YR setelah jajang dan rekannya Menemui Langsung ke penerima mobil yang di gadaikan Langsung oleh YR.
“Saya sudah mencoba untuk kekeluargaan Dengan pihak keluarga YR, namun enggan Secara tertulis dan enggak ada titik temu lah Saya juga sudah menyerahkan perkara ini ke Pihak Kepolisian Resort Sumedang. Alhamdulillah baru hari ini saya kembali di Panggil, semoga tidak berlarut dan pihak yang Berwajib sangat kooperatif. “Tambah Jajang Kepada awak media
Salah satu penerima gadai sempat di temui oleh Jajang dan membawa pihak keluarga YR untuk Membuktikan bahwa YR sudah menggadaikan Mobil rental yang di kelolanya .
“Betul saya menerima gadai dari YR bukan dari Jajang, dan saya juga gak tau kalo itu mobil Rental. “Ungkap sang penerima gadai
Orang yang enggan di sebutkan namanya Tersebut menambahkan. “Saya juga tidak mau Jika unit di ambil pemiliknya tanpa ada Pengembalian uang yang sudah di berikan Kepada YR, dan saya juga tidak mau kalau Secara perjanjian tertulis saja. “Terusnya
Sampai saat ini Jajang sudah membuat Laporan Kepada Pihak Kepolisian Resort Sumedang pada 29 Desember 2020, dan sudah dilayangkan :
▪︎LP : B / 29.b / I / 2021 / Reskrim
▪︎SPT NO : Sp. Gas/ 02 / XII / 2020 / Reskrim Tanggal 31 Desember 2020.
▪︎SP Penyelidikan NO : Sp.Lidik / 02 / XII / 2020 / Reskrim Tanggal 31 Desember 2020
▪︎SP Penyelidian NO : sp.Lidik / 02.a / I / 2021 / Reskrim Tanggal 14 Januari 2021
Hari ini. Senin, (1/2/2021). Pihak Kepolisian Resort Sumedang sudah memanggil saudara Jajang untuk di mintai Keterangannya, karena Keterangan yang di dapat dari AIPTU Dede Kosasih (Ka Tim Idik Ranmor) perkara tersebut Sudah di tangani oleh AIPDA Arie Richie Noviana (Ka Tim Idik Ranmor), saat ini tengah memanggil Jajang, dua kali panggilan baru hari Ini bisa Terealisasikan disebabkan Jajang baru pulang Dari luar kota.
YR bisa saja di kenakan pasal 378 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana “Barang siapa dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan hukum, dengan Memakai nama palsu atau martabat palsu, Dengan tipu muslihat ataupun dengan Rangkaian kebohongan menggerakkan orang Lain untuk menyerahkan sesuatu benda Kepadanya, atau supaya memberi hutang Maupun menghapuskan piutang, diancam Karena penipuan dengan pidana penjara paling Lama empat tahun.”
Editor : Pencus Hutabarat
Link : https://jabar.relasipublik.com
Discussion about this post