JABAR RELASI PUBLIK.COM CIBINONG UNTUK Mencegah terjadinya penyebaran covid-19 atau klaster covid-19 di area perkantoran lingkup Pemkab Bogor, dengan gerak cepat Bupati Bogor melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang, Sabtu (26/6/2021).
Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi covid-19 kabupaten bogor, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor, maka untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini menginstruksikan yaitu meliputi :
1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % dan Work From Office (WFO) sebesar 25 %.
2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100%
3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP.
4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasipengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
6. Bagi Perangkat Daerah (PD)yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas, agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.
7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.
8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan.
10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain meliputi :
a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai.
b. Melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinasikan dengan Dinkes/Dinas Damkar/BPBD/PMI.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 beserta testing, tracking dan treatment.
d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19.
(Red)
Editor : WMyuda
Discussion about this post