• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Jabar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Jabar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Wanita PSK Edarkan Sabu-Sabu, Ketahuan Di Bekuk Satreskrim Narkotika Polres Cimahi

4 Februari 2021
in Berita Utama, Kota Cimahi, Kriminal, Terbaru
Wanita PSK Edarkan Sabu-Sabu, Ketahuan Di Bekuk  Satreskrim Narkotika Polres Cimahi

JABAR RELASI PUBLIK.COM || KOTA CIMAHI. NR (42) Seorang perempuan kini harus Mendekam di dalam sel tahanan
Polres Cimahi, pasalnya ketahuan menjual Narkoba jenis sabu-sabu, dan dibekuk Tim Satuan Reskrim Narkoba.

NR tidak hanya menjual sabu, pasalnya ia juga Merupakan seorang Pekerjaan Seks Komersial (PSK).

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi, Orang Minang Itu Memiliki Semangat Menjaga Persatuan Indonesia

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Melalui Darma Wanita Persatuan Jalin Lebih Dekat

PANTAS, Ratusan UMKM di Kota Bogor Dilatih Naik Kelas

NR bersama belasan tersangka lainnya yaitu, BR, SL, WS, DN, GD, RN, SP, ML, AN, UJ, HS, TN Dan HR yang ditangkap selama Januari 2021 Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (2/2/2021).

“NR menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga Menjual barang haram jenis sabu-sabu selama 5 (Lima) bulan terakhir. “Tutur Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, Rabu (2/2/2021).

Aksi NR tersebut terbongkar setelah Sat-Res Narkoba Polres Cimahi mendapat lnformasi, Bahwa ada seorang PSK dengan mencari Pelanggan via aplikasi michat dan whatsapps Sejak 5 bulan terakhir. Selain dia NR sekaligus Menawarkan sabu-sabu kepada pelanggannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun Melakukan penyelidikan.

Dengan menggunakan teknik undercover (Berpura-pura) menjadi pelanggan, akhirnya NR Berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari pelaku berhasil didapatkan barang bukti Sabu-sabu setelah dilakukan penggeledahan. “Ucapnya.

NR menceritakan, dirinya mengedarkan shabu Karena ingin mendapatkan sensasi lebih ketika Melayani tamunya saat berhubungan intim. Tarif yang ditawarkan mencapai Rp.500 ribu. Untuk harga layanan seksnya Rp. 250 ribu, Harga sabu-sabu Rp 250 ribu. “Imbuhnya.

NR mengatakan, dirinya mendapatkan barang Haram tersebut dari temannya dan mengaku Sudah beberapa bulan lalu menjual narkoba Kepada teman kencan setiap malamnya. Menurut pengakuannya itu dilakukan. Karena Kebutuhan ekonomi. ” Saya juga kan punya Anak yang harus dibiayai. “Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, NR diancam Mendapat hukuman paling singkat 5 tahun dan Maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Disangkakan kepadanya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/WMyuda)

Editor        : WMyuda
Link           : https://jabar.relasipublik.com

Tags: DibekukEdarkan Sabu-SabuJabar Relasipublik.comKetahuanPolres CimahiSatreskrim NarkobaWanita PSK
ShareTweetSend
Previous Post

KAPOLRI Sowan Kejaksaan Agung : Tingkatkan Tonggak Sinergitas

Next Post

Setahun Pandemi, Bupati Bogor Evaluasi Penanganan Covid-19 dari Hulu Sampai Hilir

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Jawa Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bandung
      • Kabupaten Bandung Barat
    • Kabupaten Bekasi
      • Kabupaten Bogor
    • Kabupaten Ciamis
      • Kabupaten Cianjur
    • Kabupaten Cirebon
      • Kabupaten Garut
    • Kabupaten Indramayu
      • Kabupaten Karawang
    • Kabupaten Kuningan
      • Kabupaten Majalengka
    • Kabupaten Pangandaran
      • Kabupaten Purwakarta
    • Kabupaten Subang
      • Kabupaten Sukabumi
    • Kabupaten Sumedang
      • Kabupaten Tasikmalaya
    • Kota Bandung
    • Kota Banjar
    • Kota Bekasi
    • Kota Bogor
    • Kota Cimahi
    • Kota Cirebon
    • Kota Depok
    • Kota Sukabumi
    • Kota Tasikmalaya
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK